27 Agustus 2026 Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara — Pemerintah Desa Adiarsa bersama unsur masyarakat melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa keanggotaan berikutnya.
Musyawarah ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses pengisian anggota BPD yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui panitia pengisian anggota BPD.
Proses pengisian diawali dengan pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD yang bertugas menjalankan tahapan pengisian sesuai ketentuan yang berlaku. Panitia kemudian melaksanakan proses pengisian dengan memperhatikan keterwakilan masyarakat dari wilayah yang ada di Desa Adiarsa.
Setelah seluruh tahapan pengisian dilaksanakan, hasilnya kemudian dibawa ke dalam Musyawarah Desa untuk dilakukan pembahasan dan penetapan.
Melalui Musdes tersebut, ditetapkan lima orang sebagai anggota BPD Desa Adiarsa untuk masa keanggotaan berikutnya, yaitu:
- Subur Priyatin — Dusun Jaer
- Marsono — Dusun Karangmangu
- Anisah — Dusun Karangmangu
- Edhi Wardoyo — Dusun Adiarsa
- Wastono — Dusun Larangan
Dari lima anggota yang ditetapkan, sebagian besar merupakan anggota BPD yang sebelumnya telah menjalankan tugas, sementara terdapat anggota baru yang akan bergabung dalam kepengurusan berikutnya. Salah satu anggota baru tersebut adalah Subur Priyatin dari Dusun 1.
Mengenal BPD dan Perannya di Desa
Penetapan anggota BPD melalui Musdes menjadi momentum penting untuk kembali mengenalkan kepada masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
BPD bukan merupakan bagian dari perangkat desa dan bukan pula lembaga yang berada di atas Kepala Desa. BPD dan Pemerintah Desa memiliki kedudukan serta fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara sederhana, apabila Pemerintah Desa menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka BPD memiliki fungsi penting dalam membawa aspirasi masyarakat, membahas kebijakan tertentu bersama Pemerintah Desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya.
Tiga Fungsi Utama BPD
BPD memiliki beberapa fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pertama, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Fungsi ini menempatkan BPD sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan yang berlaku di desa.
Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Melalui fungsi tersebut, masyarakat memiliki salah satu jalur untuk menyampaikan berbagai kebutuhan, persoalan, maupun usulan yang berkaitan dengan kepentingan desa.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.
Dengan fungsi tersebut, BPD bukan sekadar lembaga yang hadir dalam kegiatan musyawarah. BPD memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi keterwakilan masyarakat dalam pemerintahan desa.
Menjaga Keterwakilan Masyarakat
Penetapan lima anggota BPD melalui Musyawarah Desa menjadi awal bagi keberlanjutan pelaksanaan fungsi BPD pada masa keanggotaan berikutnya.
Keberadaan BPD diharapkan dapat menjadi salah satu ruang komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Desa. Aspirasi, kebutuhan, maupun persoalan masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat sehingga dapat menjadi bagian dari pembahasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bagi anggota yang telah kembali dipercaya untuk menjalankan tugas, penetapan ini menjadi bentuk keberlanjutan pengabdian kepada masyarakat. Sementara bagi anggota baru, penetapan tersebut menjadi awal dari tanggung jawab untuk memahami dan menjalankan fungsi BPD dengan baik.
Pada akhirnya, Musyawarah Desa penetapan anggota BPD bukan sekadar proses menetapkan lima nama. Di dalamnya terdapat upaya untuk memastikan bahwa fungsi keterwakilan masyarakat tetap berjalan dan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan Desa Adiarsa.
Dengan ditetapkannya anggota BPD untuk masa keanggotaan berikutnya, diharapkan hubungan antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.