Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus berupaya memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak melalui program Universal Health Coverage (UHC). Komitmen ini kembali ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Pemenuhan UHC yang Bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 24 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi Perbup Nomor 97 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring perubahan sistem pendataan kesejahteraan masyarakat, dari DTKS menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), yang kini menggunakan pendekatan desil ekonomi.
Perubahan ini penting dipahami bersama agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak dan mekanisme pelayanan kesehatan.
DTSEN dan Penentuan Prioritas Layanan Kesehatan
Dalam kebijakan terbaru ini, DTSEN menjadi dasar utama penentuan prioritas pembiayaan UHC, dengan pembagian kelompok masyarakat ke dalam desil 1 sampai dengan desil 10, berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Desil 1–5
Masyarakat yang masuk desil 1 sampai 5 merupakan kelompok prioritas utama. Kelompok ini berhak mendapatkan pembiayaan UHC yang bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga dan dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Desil 6–10
Masyarakat pada desil 6 sampai 10 pada prinsipnya dikategorikan sebagai kelompok mampu dan tidak otomatis menjadi sasaran bantuan. Namun demikian, Perbup Nomor 109 Tahun 2025 memberikan pengecualian bagi masyarakat desil 6–10 apabila masuk dalam kondisi medis tertentu, yaitu:
- Penyakit katastropik, antara lain:
- Penyakit jantung
- Stroke
- Kanker
- Gagal ginjal kronis
- Sirosis hati
- Thalassemia
- Hemofilia
- Penyakit infeksi tertentu, meliputi:
- Tuberkulosis (TBC)
- HIV/AIDS
- Malaria
- Penyakit Tropis Terabaikan seperti Kusta dan Filariasis
- Kesehatan ibu dan anak, yaitu:
- Kehamilan dan persalinan berisiko tinggi
- Kasus gizi buruk dan/atau stunting yang memerlukan rujukan ke FKRTL
- Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI APBD
- Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
- Kondisi kegawatdaruratan, yang meliputi:
- Kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri dan lingkungan
- Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamik
- Kondisi yang memerlukan tindakan medis segera
Dengan ketentuan ini, dapat dipahami bahwa negara tetap hadir dalam situasi darurat dan penyakit berat, meskipun pendekatan prioritas kini lebih selektif.
Mekanisme Pelayanan UHC
Untuk mendapatkan pelayanan UHC sesuai ketentuan terbaru, masyarakat perlu memperhatikan mekanisme berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat rujukan dari Puskesmas
atau - Pelayanan kegawatdaruratan langsung dari rumah sakit
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, apabila diperlukan
- Surat keterangan status desil DTSEN dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
Khusus bagi masyarakat desil 6–10 yang masuk kategori kesehatan ibu dan anak tertentu, pendaftaran dilakukan melalui jalur reguler, dengan masa tunggu keaktifan kepesertaan sekitar 10–40 hari, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Penyesuaian kebijakan UHC ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan kesehatan semakin berbasis data dan prioritas, seiring dengan keterbatasan anggaran daerah. Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi kependudukan dan pemutakhiran data sosial ekonomi.
Pemerintah Desa Adiarsa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dan mencari informasi resmi apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait status DTSEN maupun mekanisme layanan UHC. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan seluruh warga dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara tepat, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.