
Hari ini, Desa Adiarsa menerima kunjungan rombongan dari Pengadilan Agama yang datang bersama salah satu warga Desa Adiarsa. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung proses hukum yang sedang dijalani warga, khususnya terkait kepemilikan tanah di wilayah desa.
Dalam kegiatan tersebut, rombongan Pengadilan Agama didampingi langsung oleh Kepala Desa Adiarsa, Kepala Dusun, dan perangkat desa. Seluruh rangkaian berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh keterbukaan.
Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Adiarsa menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Posbakum berfungsi sebagai sarana konsultasi, pendampingan, serta informasi awal bagi masyarakat yang membutuhkan akses hukum. Dengan adanya Posbakum, warga tidak merasa sendirian ketika menghadapi urusan hukum, karena desa hadir mendampingi setiap langkah yang diperlukan.
Pemerintah Desa Adiarsa berharap kehadiran Posbakum dapat terus memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat dan memberikan kemudahan dalam mengakses layanan hukum yang cepat, layak, dan terpercaya.
Pemerintah Desa juga mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas Posbakum sebagai ruang penyelesaian sengketa. Dengan adanya pendampingan dan mediasi di tingkat desa, banyak persoalan dapat diselesaikan lebih awal, tanpa harus masuk ke ranah pengadilan.
.jpeg)