You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Adiarsa
Desa Adiarsa

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

ADIARSA MAJU

Musdes Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026 Desa Adiarsa

BAYU ROHANI 29 September 2025 Dibaca 17 Kali
Musdes Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026 Desa Adiarsa

Selamat pagi, siang, sore, dan malam warga sipil sekalian

Hari ini Desa Adiarsa menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026. Acara dipimpin oleh Ketua BPD, dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Kertanegara serta Tenaga Ahli Kabupaten Purbalingga. Forum ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi ruang strategis di mana arah pembangunan desa ditetapkan bersama melalui musyawarah.

Tahun 2026 menjadi tahun kedua Desa Adiarsa berstatus sebagai desa mandiri. Status ini membawa konsekuensi sekaligus peluang: desa memiliki hak menggunakan 10% Dana Desa (DD) untuk sarana dan prasarana kantor pemerintah desa. Meski porsinya tampak kecil, dampaknya besar bagi peningkatan kualitas fasilitas internal sekaligus memperkuat pelayanan publik. Dengan fasilitas yang lebih baik, perangkat desa dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat sehari-hari.

Tidak berhenti di situ, Desa Adiarsa juga menjadi satu-satunya desa di Kecamatan Kertanegara yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Walaupun alokasi anggarannya tidak besar, keberadaan Posbankum membuktikan bahwa desa bisa berinovasi sesuai kebutuhan lokal. Inisiatif kecil ini memiliki makna besar, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses pada layanan hukum.

Adapun nilai RKPDes 2026 Desa Adiarsa telah disusun lebih dari Rp2 miliar. Namun, jumlah tersebut kemungkinan akan mengalami penyesuaian saat masuk tahap APBDes. Hal ini terkait dengan penurunan Dana Desa dari pemerintah pusat, yang pada tahun sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp71 triliun dan kini disesuaikan menjadi kisaran Rp60 triliun. Konsekuensinya, beberapa program mungkin harus ditunda atau diprioritaskan ulang sesuai kemampuan anggaran.

Karena itu penting bagi masyarakat memahami perbedaan antara RKPDes dan APBDes. RKPDes adalah peta jalan awal, rancangan bersama yang menampung aspirasi warga. Sementara APBDes adalah bentuk final yang telah disesuaikan dengan realitas anggaran. Musdes penetapan APBDes biasanya dilaksanakan pada akhir Desember, setelah kepastian dana dari pusat turun. Jadi, bila ada perbedaan antara RKPDes dan APBDes, bukan berarti janji diingkari, melainkan bentuk adaptasi terhadap kondisi keuangan desa.

Melalui keterbukaan ini, diharapkan seluruh warga dapat mengetahui serta ikut mengawasi jalannya program pembangunan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci agar pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat berkelanjutan.

Sebagaimana pesan Ki Hajar Dewantara: “Desa adalah lilin kecil yang menerangi sekitarnya. Jika setiap desa menyala, maka teranglah seluruh negeri.”

Mari bersama-sama menjaga cahaya itu tetap menyala demi kemajuan Desa Adiarsa tercinta.

Dengan demikian, Musdes penetapan RKPDes 2026 bukan sekadar agenda rutin, melainkan tonggak partisipasi, transparansi, dan kesiapan desa menghadapi tantangan anggaran. Dari sinilah harapan tumbuh: bahwa pembangunan bukan hanya urusan pemerintah desa, melainkan kerja bersama seluruh warga.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image