Adiarsa, 19 Juni 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Adiarsa bersama Pemerintah Desa Adiarsa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD di Balai Desa Adiarsa pada Jumat (19/6/2026).
Musdes dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Adiarsa, Edhi Wardoyo, dan dihadiri oleh Camat Kertanegara Supriyanti, S.Sos., Kepala Desa Adiarsa Purwanto, perangkat desa, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan berbagai unsur profesi yang ada di Desa Adiarsa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut berakhirnya masa jabatan lima anggota BPD Desa Adiarsa yang akan berakhir pada bulan November 2026. Untuk menjamin proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi kekosongan keanggotaan, diperlukan panitia resmi yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Edhi Wardoyo menyampaikan bahwa pembentukan panitia merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan proses pengisian anggota BPD dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Kertanegara Supriyanti, S.Sos. mengingatkan agar seluruh tahapan pengisian anggota BPD dilaksanakan secara demokratis, partisipatif, dan mengedepankan prinsip keterbukaan sehingga dapat menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi penyaluran aspirasi masyarakat, pengawasan, dan kemitraan dengan pemerintah desa secara optimal.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan penuh semangat kebersamaan, peserta Musdes menyepakati pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD yang berjumlah sembilan orang, terdiri atas tiga orang unsur perangkat desa dan enam orang unsur masyarakat.
Panitia yang telah dibentuk tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Adiarsa Nomor 400.10/015 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Adiarsa. Panitia bertugas menyusun tata tertib pengisian anggota BPD serta melaksanakan seluruh tahapan pengisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam musyawarah juga disepakati target pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD. Panitia diharapkan telah menyelesaikan proses penjaringan dan penetapan calon anggota BPD paling lambat tanggal 17 Agustus 2026. Selanjutnya, pada periode 18 hingga 31 Agustus 2026, akan dilaksanakan musyawarah pemilihan anggota BPD sesuai tata tertib yang telah disusun panitia dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Dengan terbentuknya panitia pengisian anggota BPD, Pemerintah Desa dan BPD Desa Adiarsa berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu sehingga anggota BPD periode berikutnya dapat ditetapkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPD yang saat ini masih menjabat.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi anggota BPD diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan yang akan diumumkan oleh panitia sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Diharapkan melalui proses yang partisipatif dan transparan, Desa Adiarsa dapat memperoleh anggota BPD yang mampu mengemban amanah masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik di masa mendatang.
Informasi Singkat Pengisian BPD Desa Adiarsa
- Jumlah anggota BPD yang akan diisi: 5 orang
- Jumlah panitia pengisian: 9 orang
- Komposisi panitia: 3 unsur perangkat desa dan 6 unsur masyarakat
- Dasar penetapan panitia: SK Kepala Desa Nomor 400.10/015 Tahun 2026
- Target penetapan calon anggota BPD: 17 Agustus 2026
- Jadwal musyawarah pemilihan BPD: 18–31 Agustus 2026
- Akhir masa jabatan anggota BPD saat ini: November 2026
Klik/download Link dibawah ini untuk membaca tata tertib pengisian BPD