You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Adiarsa
Logo Desa Adiarsa
Adiarsa

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Masa Jabatan Dimulai, Amanah Masyarakat Menanti

BAYU ROHANI 03 November 2026 Dibaca 11 Kali
Masa Jabatan Dimulai, Amanah Masyarakat Menanti

Lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Adiarsa tampak mengenakan pakaian resmi hitam putih dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Kertanegara pada 2 November 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Kertanegara, Kapolsubsektor Kertanegara, serta Komandan Posramil Karanganyar. Suasana pelantikan menjadi bagian dari rangkaian resmi pengisian keanggotaan BPD Desa Adiarsa.

Pelantikan tersebut menjadi akhir dari proses pengisian keanggotaan BPD yang telah melalui sejumlah tahapan dan membutuhkan waktu tidak sebentar. Namun, pada saat yang sama, pelantikan juga menjadi awal dari tanggung jawab baru dalam mengemban amanah masyarakat serta menjalankan peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dari lima anggota yang dilantik, empat di antaranya merupakan anggota BPD periode sebelumnya. Hal ini menjadi modal tersendiri bagi keberlanjutan lembaga. Pengalaman, pemahaman terhadap kondisi desa, serta pengetahuan mengenai dinamika pemerintahan yang telah dimiliki diharapkan dapat menjadi bekal untuk segera bekerja. Periode baru juga merupakan kesempatan untuk melanjutkan hal-hal yang telah berjalan baik, sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan.

Baca Juga : Musdes Tetapkan Lima Anggota BPD Desa Adiarsa

Dalam struktur pemerintahan desa, BPD memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda dari pemerintah desa. BPD bukan bawahan kepala desa, melainkan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa melalui kemitraan dengan pemerintah desa. Hubungan tersebut membutuhkan komunikasi, kerja sama, sekaligus ketegasan dalam menjalankan peran masing-masing. Perbedaan pandangan dalam pembahasan bukanlah hambatan, melainkan bagian dari proses untuk menghasilkan keputusan yang lebih baik.

Salah satu peran penting BPD terlihat dalam proses pembahasan rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Pada tahap inilah gagasan dan kebijakan perlu dipertimbangkan secara matang, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, kemampuan desa, serta dampak yang mungkin ditimbulkan. Musyawarah seharusnya tidak berhenti pada tercapainya kesepakatan, tetapi menjadi ruang untuk menguji gagasan, menyampaikan pertimbangan, dan memastikan keputusan memiliki arah serta manfaat yang jelas.

Di samping itu, BPD memiliki tanggung jawab menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Peran tersebut membutuhkan keterbukaan, ketelitian, dan keberanian menyampaikan pandangan secara objektif. Pengawasan bukan berarti mencari kesalahan atau menciptakan pertentangan, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga agar pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah lembaga tidak hanya diukur dari keberadaannya dalam struktur pemerintahan atau kehadirannya dalam berbagai forum, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Pengalaman yang telah dimiliki, semangat untuk terus belajar, serta kesediaan melakukan evaluasi diharapkan dapat memperkuat peran BPD Desa Adiarsa pada masa mendatang. Selamat bertugas kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, membawa manfaat bagi masyarakat, dan turut mendorong kemajuan Desa Adiarsa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan